PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Bagaimana Pengawasannya?

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 15:19 WIB
PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Bagaimana Pengawasannya?
ASN Setda Pemkot Cilegon berebut absensi dengan fingerprint. [Usman/bantennews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk mengizinkan PNS kerja di rumah demi fleksibilitas kerja menghebohkan masyarakat karena citra PNS yang selama ini melekat adalah kurang disiplin.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, wacana dari KemenPAN-RB sebenarnya baik sebagai inovasi untuk bersaing dengan negara lain.

Namun menurut Trubus perlu adanya pengawasan yang ketat mengingat citra PNS di Indonesia selama ini dikenal kurang disiplin.

"Kulturnya itu, harus menyangkut bagaimana dia disiplin memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kinerjanya, yang paling mendasar pula adalah mengenai kepastian hukum dimana dia memperoleh hak dan menjalankan kewajibannya, yang paling krusial adalah pengawasannya, bagaimana mengawasinya ketika ada di rumah," kata Trubus saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: PNS Boleh Kerja dari Rumah Seperti Pegawai Start Up

Trubus juga mempertanyakan bagaimana nantinya penilaian atau evaluasi untuk para PNS jika bekerja di rumah tanpa ada yang mengawasi.

"Apakah hanya berdasarkan ukuran kinerjanya itu semata-mata outputnya atau ada dalam prosesnya? Kalau dia outputnya doang ya bisa, tapi kalau dilihat juga prosesnya ya itu yang rumit," tegasnya.

Maka dari itu, Trubus mengusulkan adanya tim atau badan pengawas khusus yang mengamati kinerja PNS jika bekerja di rumah.

"Bisa saja KASN tetapi KASN kan komisi, yang jelas pengawasnya harus benar-benar independen dan intensif mengawasi," ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga akan mengubah isi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang belum mengatur tentang PNS kerja di rumah.

Baca Juga: Ribuan PNS Hong Kong Rencanakan Gelombang Aksi Protes

Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja memaparkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI