Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 11:31 WIB
Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel
Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019). (Suara.com/Stephanus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia resmi melayangkan gugatan kasus mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignatius Jonan jadi tergugat.

Gugatan itu sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (9/8/2019) dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.

"Hari ini kita ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap Plt Dirut PLN, Mentri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat nya Mentri ESDM," kata Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019).

Mulkan mengklaim, mereka merupakan advokat yang mewakili gugatan masyarakat terdampak mati listrik massal yang terjadi pekan lalu.

Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun

Melalui gugatan ini, LKBHRI menuntut PLN dan Kementerian BUMN tidak hanya memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, tetapi juga memberikan ganti rugi sebesar Rp 40 triliun.

"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi. Mendaftarkan gugatan class action lalu menuntut PLN Rp 20 T dan menteri BUMN Rp 20 triliun, jadi ditotal 40 triliun," tegasnya.

Mulkan menambahkan, jika gugatan berhasil dikabulkan pengadilan, uang ganti rugi sebesar Rp 40 triliun itu nantinya bisa diambil oleh masyarakat terdampak yang memberikan bukti dalam gugatan tersebut.

Adapun dasar hukum yang digunakan LKBHRI dalam gugatan ini adalah PLN tidak hanya bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, tetapi diduga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), dan bahkan patut diduga melanggar 359 KUHP (Mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal).

Baca Juga: Tragis! Cerita Pilu Pemilik Ikan Koi Mati Akibat Pemadaman Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI