Suara.com - Ketua Serikat Pekerja PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Jumadis Abda, tidak setuju jika perusahaan memotong gaji pegawai level Bawah untuk kompensasi listrik padam massal beberapa hari lalu.
Menurutnya, yang pantas dapat pemotongan gaji itu adalah pegawai yang memiliki jabatan struktural seperti Direksi hingga Vice President.
"Jadi terkait rencana pemotongan gaji pada prinsipnya kalau yang dipotong pejabat bertanggung jawab saya kira oke-oke saja, tapi bukan pegawai biasa lho," kata Jumadis saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/8/2019).
Jumadi menuturkan, gaji yang dipotong tersebut berupa tunjangan jabatan, sehingga besaran tunjangan yang didapat pegawai fungsional dengan level direksi sangat berbeda jauh.
Baca Juga: Bayar Kompensasi dengan Potong Gaji Pegawai, Fadli Zon: PLN Tak Profesional
"Namanya jadi kalau pegawai fungsional pegawainya kecil banget, nah kalau struktural yang punya jabatan itu bisa 5 kali lipat," tutur dia.
"Saya kira kalau pejabat yang dipotong, kan pada umumnya dia yang bertanggung jawab pejabat struktural yang tak bisa mengurus perusahaan dengan baik yah, saya kira wajar kalau mereka dipotong," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.
Biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan PLN.
Djoko mengatakan PT PLN tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.
Baca Juga: PLN Minta Waktu Investigasi Blackout, Fadli Zon: Seminggu Dua Minggu Cukup