Suara.com - Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) yang akan memotong gaji pegawainya itu berlebihan.
Menurutnya, harusnya ada mekanisme tersendiri untuk kompensasi kepada masyarakat akibat padamnya listrik.
"Itu berlebihan (memotong gaji pegawai)," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/8/2019).
Fahmy menuturkan, PT PLN juga seharusnya tak sembarangan memberikan kompensasi, harus memiliki dasar untuk masuk ke dalam pengeluaran perusahaan.
Baca Juga: PLN Sebut Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Sesuai Aturan
Dia menjelaskan, jika PT PLN memberikan kompensasi secara asal, maka nantinya menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi bukan hanya sepihak berdasarkan peraturan. Di luar peraturan itu jadi masalah, jadi temuan BPK, KPK usut itu, itu tak bisa dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan memastikan biaya untuk kompensasi atau ganti rugi akibat insiden mati listrik atau blackout tidak akan membebani APBN.
Pasalnya, biaya kompensasi senilai Rp 800 miliar lebih itu bakal ditutup dengan mekanisme potong gaji karyawan.
Ia sendiri mengatakan PT PLN (persero) tidak berani mengambil dana APBN sebagai biaya ganti rugi terhadap konsumen lantaran bukan peruntukkannya.
Baca Juga: PLN Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Lampu Massal