Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meminta semua kapal harus memasang Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS). Hal ini agar, para kapal bisa diketahui lalu lintas kapal di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Agus H Purnomo mengatakan pemasangan AIS juga untuk keamanan maritim.
Sehingga, dengan mengetahui posisi kapal dan muatan, maka menghindar kapal menyelundup masuk ke perairan Indonesia.
"Ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas. Kita harus bisa monitor seluruh kapal, bawanya apa saja," kata Agus dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Hampir 1 Juta Orang Mudik Gunakan Kapal Laut di Lebaran 2019
Kendati demikian, Agus akan terus melakukan sosialisasi terkait pemasangan AIS pada kapal.
Untuk diketahui, penerapan AIS ini diatur dalam PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.
"Memang perlu sosialisasi lebih, saya sering ditelepon Basarnas ada kapal tenggelam, kita nggak tahu apa, ternyata kapal ikan. Jadi memang kita belum bisa lacak semua," tutur dia.
"Kami tidak ingin ada ekor di balik urusan, semua untuk NKRI. Jangan sampai laut kita tak terjaga. Semua barang di laut perlu kita monitor, kapal siapa yang punya, muatannya apa, semuanya," sambungnya.
Sebagai informasi, AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
Baca Juga: PLN Berangkatkan 7.000 Pemudik Gratis Melalui Bus dan Kapal Laut
Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.