Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan 22 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8/2019) di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten akan mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN, Haryanto WS usai bertemu dengan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono di Kementerian Perdagangan.
"Jumlah pelanggan terdampak sekitar 22 juta pelanggan di Jawa Barat, DKI dan Banten. Kompensasi sesuai ketentuan berlaku," ujar Haryanto, Selasa (6/8/2019).
Haryanto menerangkan kompensasi ganti rugi kepada 22 juta pelanggan baik prabayar maupun pasca bayar akan dibayarkan pada bulan September. Pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kompensasi yang akan dilakukan melalui by system.
Baca Juga: Heboh Mati Listrik Massal, Sejumlah LSM Buka Posko Pengaduan
"Seluruhnya pasca bayar dan prabayar. Kami tetap siaga antisipasi kemungkinan agar tak ada gangguan berikutnya," katanya.
Dirjen PTKN Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan kompensasi ganti rugi dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Selain itu pihaknya membuka posko pengaduan online untuk masyarakat terkait pemadaman listrik.
"Yang penting masyarakat dan konsumen Indonesia terlindungi. Tadi sudah disampaikan jumlah pelanggan. Data pelanggan komplain bisa ditanyakan ke BPKN," kata Veri.