Suara.com - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mencatat, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) hingga Juli 2019 telah mencapai 87.419 ekor sapi, dengan total nilai premi Rp 17,48 miliar. Tahun ini, target AUTS sebanyak 120.000 ekor sapi.
Angka tersebut sudah hampir mendekati realisasi AUTS sepanjang 2018, dimana sapi yang terlindungi mencapai 88.673 ekor, dengan nilai premi Rp 17,73 miliar.
Head of Commercial Group Head Asuransi Pertanian, Mikro & Program Pemerintah, Jasindo M. Iqbal mengatakan, dari realisasi keikutsertaan AUTS tahun ini, sudah terdapat peternak yang mengajukan klaim atas sapinya.
"Berdasarkan data Jasindo, hingga Juli, nilai klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp 2,53 miliar," ujar Iqbal, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau, risiko yang dijamin oleh AUTS adalah sapi/kerbau yang mati karena penyakit, sapi/kerbau yang mati karena kecelakaan, sapi/kerbau yang mati karena beranak dan sapi/kerbau yang hilang karena kecurian.
"Sapi memang rentan. Kalau dia salah makan, keracunan, jatuh, lalu patah tulang, kita cover. Kita juga meng-cover pencurian, tetapi yang pencurian tidak banyak. Kebanyakan karena penyakit," tambahnya.
Iqbal mengaku, pihaknya ingin agar program AUTS dikaji ulang. Pasalnya tahun lalu, Jasindo harus mengeluarkan biaya klaim lebih besar dibandingkan premi yang dibayarkan.
Pada 2018, premi AUTS sebesar Rp 17,73 miliar, tetapi klaim yang dikeluarkan mencapai Rp 22 miliar. Iqbal mengatakan, setelah kajian tersebut, pihaknya berharap ada keputusan, apakah akan menaikkan tarif premi asuransi atau kebijakan lainnya.
Adapun untuk program AUTS ini, total premi asuransi yang dibayar adalah Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana pemerintah membayar Rp 160.000 per ekor per tahun, dan sisanya dibayar peternak swadaya, yaitu sebesar Rp 40.000 per ekor per tahun.
Baca Juga: Kementan : Musim Kemarau, Peserta Asuransi Usaha Tani Padi Meningkat
Sementara, nilai pertanggungan yang ditetapkan sebesar Rp 10 juta per ekor per tahun.