Suara.com - Pemadaman Listrik yang terjadi di berbagai wilayah di Jabodetabek merugikan masyarakat yang terkena dampaknya. Terkait itu, pihak PLN menyatakan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi akan diterima masyarakat berupa pengurangan biaya pakai listrik. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Untuk potongan biaya juga diberikan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Baca Juga: Curiga Listrik Mati Disengaja, Bamsoet Minta PLN Investigasi Kerusakan
"Kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan," ujar Sripeni dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2019).
Sripeni menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan terhadap besaran kompensasi yang diterima. Nantinya potongan biaya itu bisa dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar.
"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen," ujar Sripeni.