"Kalau gratis ada hitung-hitunganya, kan sekian jam, sekian kWh. Berkisar sekian hari digratiskan 2 atau 3 hari misalnya. Tergantung dari kelompok-kelompoknya. Di lokasi ini berapa jam tidak dialiri listrik dari PLN, begitu kira-kira," kata Sripeni Inten Cahyani.
Menurut dia ada mekanismenya di Peraturan Menteri ESDM dan PLN.
"Permen 2017, khususnya Pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasinya tinggal kita ikuti saja," kata dia.
Saat ini PLN melakukan pengumpulan data, pelanggan-pelanggan area terdampak.
Baca Juga: Jokowi Murka ke Direksi PLN : Bapak Ibu kan Orang Pinter, Kok Drop?
"Area terdampak ini kemudian diperhitungkan, diformulasikan kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," katanya.