Suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, sejak awal pertama menjabat menyatakan, ia sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018. Menurutnya, menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan, terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, harus menjadi kepedulian berbagai daerah.
Hal ini ia wujudkan dalam pemerintahan Kabupaten Purwakarta, yang mana ia tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.
"Pada 25 Oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun, terutama perumahan," tegas Anne, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).
Ia menambahkan, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes
Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat contoh persentase masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.
"Jangan sampai ada pembangunan perumahan, yang ternyata masyarakat Purwakartanya tidak menikmati," jelasnya.
Adapun kendala di lapangan, Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini, review Perda RT/RW masih ada di Pemerintah Provinsi. Hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.
"Walaupun sampai 2031, tapi per 5 tahun harus ada review. Namun sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.
Baca Juga: Musim Kemarau, Kementan Tinjau Cirebon dan Pastikan Distribusi Air Merata
"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujarnya.
Sarwo menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Saat ini, kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo.