Suara.com - Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus berupaya mengatasi kekeringan akibat kemarau panjang yang terjadi tahun ini. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi dengan Tim Upaya Khusus (Upsus) di berbagai daerah.
"Ditjen PSP, sejak awal sudah membantu menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi daerah-daerah yang terdampak kekeringan," kata Direktur Jenderal PSP Kementan Sarwo Edhy, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya, Ditjen PSP sudah menyiapkan paket bantuan. Pertama, pompanisasi dan pipanisasi.
Pipanisasi bertujuan untuk menarik air dari sumber-sumber air yang ada, baik dari sungai maupun mata air, yang bisa kita tarik melalui pipa ke lahan-lahan sawah.
Baca Juga: Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
"Contohnya di Purwakarta, Jawa Barat, yang kami kunjungi kemarin, Senin (29/7/2019). Kita bantu dengan selang pipa sepanjang 3.700 meter untuk menarik air dari sungai. Ini bisa menyelamatkan sawah seluas 1.500 hektare yang terancam gagal panen," ujar Sarwo.
Begitu juga di Indramayu, Cirebon, Brebes dan Tegal. Intinya, daerah-daerah yang terancam kekeringan, jika ada sumber airnya, akan dibantu dengan pompa dan pipa.
"Kedua, ada juga pembangunan embung atau long storage. Ini program untuk kelompok tani untuk menampung air di musim hujan (bank air), yang kemudian dialirkan ke sawah di musim kemarau," jelasnya.
Ketiga, membangun sumur dangkal (sumur bor) di lahan-lahan yang mengalami kekeringan. Sumur bor ini dalamnya bisa 60 meter, jika lebih, maka harus minta izin pada Dinas PU.
"Keempat, petani diimbau untuk ikut program AUTP. Jika lahan padi mengalami kekeringan hingga 70 persen, maka petani akan dapat ganti rugi Rp 6 juta per hektare per musim," tambah Sarwo.
Baca Juga: Hindari Kelangkaan, Kementan Terus Perbaiki Penanganan Pupuk Bersubsidi
Menurutnya, tugas mitigasi dan antisipasi kekeringan juga bagian tugas Tim Upaya Khusus peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai (pajale). Oleh sebab itu, pendampingan dan upaya untuk menggerakkan dan mengkoordinasikan petani dan kelompok tani dalam mengatasi kekeringan, dilakukan bersama di bawah koordinasi penanggung upsus (satgas) di setiap daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang mengalami kekeringan.