Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 08:15 WIB
Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, dalam Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke off taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, dengan menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen di-input dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui SMS ke HP petani. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," pungkasnya.

Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)
Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)

Baca Juga: Kementan Konsolidasikan Hasil Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI