Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 08:15 WIB
Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, dalam Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mewajibkan para petani memiliki Kartu Tani. Fasilitas ini dinilai akan memudahkan kepengurusan segala keperluan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi maupun bantuan lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani, misalnya bisa membeli pupuk dengan lebih murah, karena mendapatkan subsidi, atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani, agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo, usai menutup Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019).

Persyaratan mendapatkan Kartu Tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

Baca Juga: Kementan Konsolidasikan Hasil Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian

"Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk), yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI," tambah Sarwo.

Selanjutnya upload Dara RDKK atau alokasi pupuk bersubsidi, agar Kartu Tani terbit, sehingga petani bisa segera hadir ke bank yang ditunjuk, BRI atau Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan.

"Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

"Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi, dengan memasukkan nomor PIN, yang kemudian, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Petani disarankan makukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Hasil Tani, Kementan Minta Kabupaten Landak Lakukan Pemetaan

Petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI