Suara.com - Untuk mengatasi masalah kelangkaan pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mencari solusi untuk pengangannya. Salah satunya dilakukan dengan menggelar Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur.
FGD ini dihadiri seluruh stakeholder yang menangani pupuk bersubsidi, seperti Kepala Dinas Pertanian dari sejumlah daerah, produsen pupuk, seperti Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik, penyuluh pertanian dan dari perbankan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, FGD ini digelar untuk mencari solusi terkait permasalahan-permasalahan terkait pupuk bersubsidi.
"Saat ini di pasar terdapat dua harga pupuk, harga subsidi dan non subsidi. Panjangnya rantai distribusi dan dualisme harga pupuk menimbulkan permasalahan, antara lain kelangkaan pupuk, pengoplosan pupuk subsidi dan non subsidi, terjadinya pemalsuan pupuk bersubsidi, lemahnya pengawasan dan pemalsuan kuota pupuk dari daerah yang harga pupuknya murah ke daerah yang harganya mahal," paparnya, Jatim, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Tingkatkan Hasil Tani, Kementan Minta Kabupaten Landak Lakukan Pemetaan
Menurut Sarwo, dibutuhkan program kongkret untuk menekan permasalahan tersebut, seperti menyempurnakan program e-RDKK dan Kartu Tani. Dengan e-RDKK dan Kartu Tani, diharap tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi, karena kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing-masing.
"Bila e-RDKK sudah diusulkandan petani sudah memegang Kartu Tani, maka tidak mungkin lagi ada kelangkaan pupuk, karena sudah sesuai permintaan atau kebutuhan daerah yang mengusulkan. Kalau ada petani yang teriak pupuk langka, berarti petani itu tidak mengikuti program e-RDKK dan Kartu Tani," tutur Sarwo.
Ia menambahkan, bila alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya, atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi satu tahun.
"Pemenuhan pupuk bersubsidi dilakukan melalui realokasi antar waktu dan/atau antar wilayah. Realokasi antar kecamatan dalam wilayah kabupaten atau kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian kabupaten atau kota, realokasi antar kabupaten atau kota dalam wilayah provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi, dan realokasi antar Provinsi ditetapkan oleh Dirjen PSP," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, Muhrizal Sarwani mengatakan, sesuai peraturan pemerintah, distribusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau kelompok tani yang telah menyusun e-RDKK.
Baca Juga: Kementan Sarankan Petani Miliki Kartu Tani untuk Beli Pupuk Bersubsidi
"Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang mempunyai lahan maksimal 2 hektare per musim tanam," kata Muhrizal.