Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan dana riset abadi senilai Rp 990 miliar. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan investasi di bidang riset.
Dana abadi riset adalah satu dari sekian upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekosistem riset dan mendukung pemanfaatan riset dalam proses penyusunan kebijakan.
Dalam hal investasi di bidang riset, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga. Seperti di tahun 2016, Indonesia menggunakan 0,25 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk riset. Angka tersebut lebih rendah dari Vietnam 0,44 persen, Thailand 0,78 persen dan Malaysia 1,3 persen.
Charge d’Affaires Kedutaan Australia untuk Indonesia, Allaster Cox mengatakan, peningkatan investasi di bidang riset akan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial. Pasalnya investasi di bidang riset berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan efektivitas dari kebijakan publik.
Baca Juga: Dana Riset Capai Rp 35,7 Triliun, Sri Mulyani Sebut Itu Kecil
“Program pembangunan kami fokus mendukung pengunaan riset dan bukti dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi dan sosial, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga think tank, universitas maupun organisasi sosial di Indonesia,” ujar Allaster, Rabu (31/7/2019).
Kemudian Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Teguh Dartanto mengatakan, negara yang tidak mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya akan tertinggal.
Pasalnya ilmu pengetahuan tidak bisa terjadi secara instan perlu adanya proses panjang dan berkesinambungan yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang mencukupi.
“Pendanaan penelitian yang mencukupi dan berkelanjutan, budaya akademik dan perangai ilmiah masyarakat merupakan syarat yang diperlukan bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Teguh.
Teguh menerangkan upaya lainnya yaitu pengembangan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai rujukan prioritas riset di Indonesia dan adanya Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan. Undang-undang ini mencantumkan pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan riset kebijakan secara lebih baik.
Baca Juga: Kemristekdikti: Dana Riset Harusnya Lebih Banyak dari Industri