Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong meralat pernyataannya terkait data investasi empat unicorn di Indonesia yang masuk ke perusahaan induk di Singapura.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom dari Center Of Reform On Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, selama ini memang aliran modal asing yang dimasukkan ke dalam perusahaan startup tak wajib ajukan izin ke BKPM.
Hal itu diperbolehkan asal tak melanggar ketentuan terkait kepemilikan perusahaan.
"Investasi dalam bentuk aliran modal langsung untuk Startup atau unicorn seperti ini tidak perlu izin investasi dari BKPM. Dan menurut saya memang tidak perlu. Selama tidak melanggar ketentuan misalnya terkait kepemilikan dan sebagainya," kata Piter saat dihubungi Suara.com, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Dicap Perusahaan Singapura, Bukalapak: Kami Lahir dan Besar di Indonesia
Menurut Piter, dengan tak wajib melaporkan dana investasi sehingga tak masuk catatan realisasi investasi BKPM, hal tersebut menjadi suatu yang wajar.
"Jadi wajar kalau kemudian BKPM tidak menyadari aliran modal tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Thomas Lembong menyebut bahwa perusahaan unicorn Indonesia seperti Gojek, Grab, hingga Traveloka belum masuk hitungan investasi ke dalam negeri.
Artinya, belum ada investasi yang langsung masuk ke perusahaan unicorn yang didirikan di Indonesia. Menurutnya, investasi yang masuk justru ke perusahaan induk unicorn tersebut di Singapura.
Mantan Menteri Perdagangan ini menuturkan, fakta itu terkuak setelah hasil riset Google dan Temasek yang dalam laporannya menyebutkan bahwa dana investasi keempat Unicorn Indonesia masuk ke perusahaan inti Singapura.
Baca Juga: Dana yang Didapat Grab, Gojek dan Traveloka Ternyata Mengalir ke Singapura
Namun, Lewat twitter pribadinya @tomlembong, Thomas meralat pernyataan bahwa perusahan yang telah menjadi unicorn yaitu Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak tak menggunakan perusahaan induk di Singapura, melainkan investasi lewat Penanaman Modal Asing (PMA).