Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) secara resmi telah mengumumkan penyajian kembali laporan keuangan (restatement) tahun buku 2018 setelah laporan sebelumnya menuai permasalahan karena dianggap tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT) yang merupakan tanggungjawab kami, penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan telah dilaksanakan tanggal 26 Juli 2019," ujar Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangannya, Senin (29/7/2019).
Fuad menyatakan restatement itu juga sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi pernyataan Direksi emiten GIAA itu, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menyebutkan Garuda memang seharusnya menyajikan kembali lapkeu 2018.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Garuda Indonesia Bukan Untung, Tapi Rugi Rp 2,4 Triliun
"Itu perintah dari OJK untuk melakukan penyajian kembali LK 2018 dan OJK memiliki wewenang untuk memberikan perintah tersebut," kata Tarko.
Tarko menilai restatement laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018 merupakan langkah yang terbaik walaupun memang tercatat rugi 175 juta dolar AS.
Ihwal laporan keuangan yang diperbaiki, Tarko mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
"Di laporan keuangan itu akan ada bermacam-macam angka dan harus diteliti satu per satu. Saya tidak hafal angkanya," ucapnya.
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah menyajikan kembali laporan keuangannya tahun 2018. Pada sebelumnya, maskapai pelat merah ini mengklaim telah meraih laba. Namun setelah disajikan lagi, terungkap bahwa Garuda Indonesia mengalami kerugian.
Baca Juga: Damai dengan Garuda Indonesia, Youtuber Rius Vernandes Dapat Tiket Gratis
Berdasarkan materi paparan publik di keterbukaan informasi, maskapai berlogo garuda biru ini melaporkan kerugian 175 juta dolar AS atau setera Rp 2,4 triliun (1 dolar AS = Rp 14.000) pada tahun 2018.