Ini yang Akan Dilakukan Jonan Jika Menjadi Gubernur

Minggu, 28 Juli 2019 | 14:10 WIB
Ini yang Akan Dilakukan Jonan Jika Menjadi Gubernur
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyentil para pimpinan pemerintah daerah agar bisa pro aktif dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya pada kebijakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) ini menyarankan pimpinan pemda agar membuat aturan yang mewajibkan masyarakat dan badan usaha memasang PLTS di rumah atau gedung masing-masing.

Untuk diketahui, penggunaan PLTS untuk rumah tangga dan gedung telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).

"Kalau saya jadi Gubernur, saya akan bikinkan peraturan," katanya, di Halaman Monas, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga: Hemat Energi, Jonan Pakai Panel Surya untuk Rumah Pribadinya

Menurut Jonan, peraturan PLTS bisa dimasukkan ke dalam aturan perizinan membangun bangunan (IMB).

Dalam peraturan tersebut, lanjut Jonan, pemda mensyaratkan PLTS bagi masyarakat atau badan usaha yang ingin mengajukan IMB.

"Pengajuan IMB bangunan di atas 250 meter persegi wajib pasang PLTS atap. Kalau gedung sudah jadi gimana. Kalau saya, dalam 5 tahun harus bikin itu yang di atas 500 meter persegi," jelas dia.

Jonan menambahkan, pemda juga harus memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan badan usaha yang tak mau memasang PLTS.

"Kalau 5 tahun enggak pasang, misalnya listriknya diputus, kerja sama dengan PLN. Supaya penggunaan energi jauh lebih ramah lingkungan," pungkas Jonan.

Baca Juga: 3 Pesan Penting Jokowi ke Jonan Sebelum Mulai Penggarapan Blok Masela

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI