Perpres Mobil Listrik Terganjal Perdebatan Menteri yang Tak Kunjung Usai

Minggu, 28 Juli 2019 | 13:58 WIB
Perpres Mobil Listrik Terganjal Perdebatan Menteri yang Tak Kunjung Usai
Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi ulang baterai (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) soal mobil listrik yang belum selesai.

Menurut Jonan, banyak perdebatan antar menteri terkait pembuatan beleid tersebut yang belum rampung hingga saat ini.

"Perdebatan menteri nggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan, saat ditemui di Halaman Monas, Jakarta, Minggu (28/7/2019).

Selain itu, Mantan Menteri Perhubungan ini juga meminta ada aturan turunan dari Menteri Keuangan untuk mengatur insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Harga Mobil Hybrid Belum Tentu Turun Meski Ada Aturan Mobil Listrik

"Kalau nanti Perpres mobil listrik selesai, mestinya ada turunan dari pmk untuk memberikan insentif. Tanyakan ke Menkeu insentifnya apa, karena kendaraan listrik dampaknya lebih besar untuk mengurangi impor minyak. Karena energi kendaraan listrik ini yang besar itu batubara, gas, angin, atau matahari dan sebagainya ini mestinya harus di produksi di dalam negeri, jadi enggak usah impor," jelas dia.

Jonan menuturkan, salah satu insentif yang bisa diatur yaitu Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Ia menambahkan, insentif ini bisa diberikan selagi menunggu Perpres selesai.

"Orang tanya mengurangi impor, mobil listriknya didorong dan diberi insentif dan sebagainya. Khususnya perpajakan? Ya PPnBM dengan bea masuk. Kalau nunggu sampai 100 persen untuk bisa komponen lokal dibangun, nanti saya pensiun juga enggak jadi. Jadi sambil nunggu lembaga industri nasional, tapi juga sambil dikasih insentif," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI