Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya membatalkan kontrak kerja sama anak usahanya yakni Citilink Indonesia dengan Mahata Aero Teknik. Hal ini tertuang dalam penyajian kembali laporan keuangan yang disampaikan maskapai pelat merah itu.
Pembatalan perjanjian ini juga berdasarkan putusan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerjasama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerjasama tersebut," kata Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Fuad Rizal dalam keterangannya, Jumat (26/7/2019).
Untuk diketahui, Citilink Indonesia dengan Mahata Aero Teknik melakukan perjanjian pemasangan Wifi di seluruh pesawat Citilink. Atas perjanjian tersebut, Garuda bakal meraih pembayaran dari Mahata sebesar 239,94 juta dolar AS.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Garuda Indonesia Bukan Untung, Tapi Rugi Rp 2,4 Triliun
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, kontrak antara Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT) senilai Rp 3,37 triliun tak ada informasi detil soal pembayarannya.
"Di kontrak yang ada itu adalah bagaimana pihak Mahata itu wajib memenuhi pembayaran penuh itu di bulan Oktober 2018 saat perjanjian itu ditandatangani," ujar Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
"Jadi, tidak ada hal yang detail diatur jika para pihak tidak menjalankan kewajibannya jadi yang saya ingin sampaikan kita tidak hanya ingin mendengar dari mereka tapi juga mempelajari kontraknya," tambahnya.
Menurut Nyoman, dalam kontrak hanya dijelaskan jangka waktu kontrak yang selama 15 tahun. Akan tetapi, sambungnya, tenggat waktu pembayaran tidak disampaikan secara detail.
"Kontraknya mengatakan bulan Oktober 2018 pada saat perjanjian itu ditandatangani perseroan wajib menerima sejumlah dana tertentu sebagai hak yang diberikan kepada mahata untuk pemasaran perangkat," tuturnya.
Baca Juga: Kontrak Garuda Indonesia dan Mahata Tak Jelas Pembayarannya