Akhir Juli 2019, Pemerintah Umumkan Peraturan Mobil Listrik

Jum'at, 26 Juli 2019 | 05:35 WIB
Akhir Juli 2019, Pemerintah Umumkan Peraturan Mobil Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat penjelasan dari Manager Public Relations PT Toyota-Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat (tengah) tentang mobil elektrifikasi Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dari balik kemudi saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07/2019) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan mengumumkan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait kendaraan bertenaga listrik. Pengumuman akan dilakukan paling lambat akhir Juli 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan itu dapat mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.

"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam 'treatment' atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/7/2019).

"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor," lanjut Menkeu.

Baca Juga: Gaikindo: Kami Sambut Baik Perpres Mobil Listrik yang Katanya Sudah Oke

Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik sedang meningkat di sejumlah negara di dunia.

Selain rantai pasok kendaraan bertenaga listrik, Indonesia juga ditargetkan mampu menghasilkan baterai untuk kendaraan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI