Pemerintah Dorong BPJSTK Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:20 WIB
Pemerintah Dorong BPJSTK Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK
Menaker, M. Hanif Dhakiri, dalam Peluncuran Program Vokasi BPJS Ketenagakerjaan di President University Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKTK) untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas program bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang ter-PHK dinilai harus mendapatkan akses peningkatan keterampilan, agar dapat mencari pekerjaan baru atau alih profesi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri, saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Vokasi BPJS Ketenagakerjaan di President University Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

"Hari ini saya merasa bersenang hat,  karena akhirnya BPJSTK bisa membuat program untuk korban PHK, sehingga bisa dilatih kembali, mendapat skill baru, yang pada akhirnya dapat alih profesi atau mendapat pekerjaan baru," katanya.

Hanif menjelaskan, perkembangan teknologi dan informasi di era digital akan berperan terhadap perubahan model bisnis dan industri. Hal tersebut turut berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan.

Baca Juga: AWS Beri Pelatihan Cloud Computing bagi 400 Instruktur BLK Kemnaker

Menaker berharap, program ini dapat membantu pekerja, khususnya yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, untuk memiliki kesempatan long life employability.

"Ketika pekerjaan berubah, maka skill-nya juga berubah. Makanya, long life learning penting, agar masyarakat memiliki long life employability," terangnya.

Menaker menegaskan, pemerintah terus mendorong BPJSTK untuk berinovasi mengembangkan kualitas dan kuantitas program. Hanif mewacanakan 2 program sebagai pelengkap program vokasi BPJSTK, yakni program jaminan kehilangan pekerjaan serta pelatihan dan sertifikasi.

"Waktu saat di-cover oleh program itu, orang yang kehilangan pekerjaan bisa melakukan dua hal. Pertama, memperbaiki skill-nya, dan kedua, mencari pekerjaan baru. Dengan demikian, orang tidak takut perubahan," ujarnya.

Senada dengan Menaker, Direktur Umum BPJSTK, Agus Susanto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki amanah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Kualitas SDM melalui Pendidikan Vokasi

Program vokasi ini, sebut Agus, merupakan upaya menghadapi landskap baru ketenagakerjaan, dimana perubahan model bisnis dan industri berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan berikut keterampilan yang dibutuhkan.

"Kita minta suport seluruh stakeholder, agar (program vokasi) ini bisa bermanfaat untuk peserta BPJS ketenagakerjaan yang ter-PHK," katanya.

Pada tahap awal, program ini akan diimplementasikan di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Hingga akhir 2019, program ini ditargetkan dapat meng-cover 20 ribu pekerja.

"Selanjutnya kita evaluasi dan akan kita implementasikan seluruhnya ke seluruh wilayah Indonesia," paparnya.

Turut hadir dalam acara ini, Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio lelono; Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Edi Purnama; dan Direktur Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI