Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
Konflik Pelabuhan Marunda Disebut Bisa Rusak Citra Investasi
Kamis, 25 Juli 2019 | 15:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KCN Optimis Kapal yang Masuk Tembus 100 Kapal
29 Maret 2024 | 09:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:51 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:16 WIB
Bisnis | 15:00 WIB
Bisnis | 14:47 WIB
Bisnis | 14:37 WIB