Terakhir, pupuk organik yang terbuat dari sisa makhluk hidup seperti pelapukan kayu, kotoran hewan dan sebagainya. Pupuk ini dapat menjaga tanah tetap subur dan mencegah eros.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para petani. Salah satu syaratnya, mereka harus tergabung dengan kelompok tani di desa atau wilayahnya.
"Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," katanya lagi.
Peraturan tersebut juga mengatur produsen pupuk itu sendiri, yang diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tani di DIY, Kementan Beri Bantuan Alsintan
Tidak hanya itu, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani harus memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kartu tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Adapun jumlah kuota tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," pungkasnya.