Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, memasuki musim kemarau tahun ini, tren positif petani untuk ikut asuransi usaha tani padi (AUTP) terus meningkat. Sementara itu, untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) telah menyiapkan sejumlah langkah.
Dirjen PSP Sarwo Edhy mengatakan, terlepas dari musim kemarau atau tidak, yang mendaftar AUTP sebenarnya sudah meningkat. Bagi lahan yang sudah diasuransikan, petani dapat mengklaim kerugian melalui asuransi usaha tani pertanian sebesar Rp 6 juta per hektare.
"Klaim asuransi hanya dapat dilakukan bagi petani yang mengasunsurasikan lahan sawahnya, dengan membayar premi Rp 36.000 per hektare per musim. Sampai awal Juli 2019, jumlah lahan sawah yang sudah diasuransikan seluas 300.000 hektare," ujarnya, di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Menurutnya, dalam dua bulan terakhir ini, minat petani ikut asuransi cukup tinggi. Hal ini mungkin terkait adanya musim kering, sehingga mereka ikut program asuransi.
Baca Juga: Lawan Ancaman Gagal Panen Akibat Kekeringan, Ini 4 Langkah Kementan
Adapun dari jumlah lahan sawah yang ikut asuransi tersebut, Provinsi Jawa Timur paling luas, yakni mencapai 151.000 hektare, kemudian Jawa Barat (59.000 hektare), Kalimantan Barat (29.000 hektare), Jawa Tengah (18.000 hektare), Sulawesi Tengah (14.000 hektare) dan provinsi lain di bawah 10.000 hektare.
"Saat program ini diluncurkan pada 2015, lahan petani yang diasuransikan hanya sekitar 233.500 hektare, dengan klaim seluas 3.492 hektare," jelasnya.
Kemudian pada 2016, yang ikut asuransi seluas 307.217 hektare (klaim 11.107 hektare); tahun 2017 luas lahan yang didaftarkan petani mengikuti AUTP mencapai 997.961 hektare, klaim kerugian tercatat 25.028 hektare.
Pada 2018, realisasinya sekitar 806.199,64 hektare, dari target 1 juta ha (80,62 persen), dengan klaim kerugian mencapai 12.194 hektare (1,51 persen).
"Tahun ini (2019), kami targetkan lahan yang ter-cover AUTP seluas 1 juta hektare. Kami prediksi itu dapat tercapai," katanya.
Baca Juga: Kemarau Datang, Kementan Minta Petani Asuransikan Sawahnya Sebelum Ditanami
Kementan mengalokasikan anggaran program asuransi sebesar Rp163,2 miliar untuk pertanian tahun ini. Anggaran sebesar Rp144 miliar itu untuk AUTP, sedangkan asuransi usaha ternak sapi atau kerbau (AUTS/K) dialokasikan sebesar Rp19,2 miliar.
Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam UU ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 hektare.