Dasar hukum pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian adalah Undang Undang (UU) No.19/2013 Tentang Perlindungan Petani. Dalam UU ini, penerima manfaat AUTP adalah petani atau penggarap dengan lahan maksimal 2 hektare.
Kementan : Musim Kemarau, Peserta Asuransi Usaha Tani Padi Meningkat
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 08:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bukan Hanya Melody Eks JKT48, Artis Lulusan Jurusan Pertanian Ini Mungkin Bisa Dilirik Kementan
19 November 2024 | 14:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI