Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan perlu ada kolaborasi antara pengelola pariwisata dengan maskapai. Usulan ini dalam rangka memberikan tarif pesawat dan pariwisata yang terjangkau bagi masyarakat.
Usulan ini juga telah dituangkan dalam rapat koordinasi penurunan harga tiket pesawat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (22/7/2019) hari ini.
"Usulan saya, ada kerja sama antara pariwisata dengan aviasi ya, dengan maskapai," kata Budi usai menghadiri rakor di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini menjelaskan, kolaborasi tersebut berupa potongan harga di tarif tiket pesawat dengan tarif tiket pariwisata.
Baca Juga: Tarif Pesawat, Pemerintah Diminta Cari Alternatif Selain Diskon 50 Persen
Artinya, maskapai memberikan potongan harga di rute pariwisata dan pengelola wisata juga memberikan potongan harga pada wahana pariwisata.
"Misalnya gini nih, pariwisata itu kasih 50 persen, aviasi juga 50 persen, untuk tempat tertentu dan waktu tertentu," kata dia.
Kendati demikian, tambah Menhub, usulan ini tak langsung menggantikan kebijakan potongan harga tarif tiket pesawat penerbangan murah (Low Cost Carrier/LCC) sebesar 50 persen.
"Enggak (diganti), jadi ada dua format," imbuh dia.
Baca Juga: Kepala BPS: Diskon Tarif Pesawat LCC Bisa Turunkan Inflasi