Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Lapor WLKP secara Online

Senin, 22 Juli 2019 | 13:41 WIB
Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Lapor WLKP secara Online
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/7/2019). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"WLKP online dibutuhkan, karena menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi objek awal pengawasan ketenagakerjaan, " kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto, usai mengikuti
sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/7/2019).

Eko mengungkapkan, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online, segera melakukannya.

Sementara itu, Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di Kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

Baca Juga: Ciptakan SDM Kompeten, Kemnaker Siapkan Platform Pelatihan Berbasis Digital

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan Tipiring ketenagakerjaan, Jumat (19/7/2019) pagi.

Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri , perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700ribu, subsider 3 hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP.

"Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan 3 hari, " kata Chandra.

Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2juta, karena terbukti
melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga: Kemnaker Terima Hibah Tanah BLK dari Pemkab Banyuwangi

"Jajaran pengawas ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan UU bidang Ketenagakerjaan, " ujar Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI