"Terbatas sekali, satu hari sampai berapa pun harus dilaporkan. Nggak bisa seenaknya, untuk kepentingan apa, untuk dalam hal apa, siapa yang mengakses. atas nama siapa, untuk siapa, semua detail," tandasnya
Untuk diketahui, dua perusahaan Astra Group menandatangani kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dua perusahaan Astra tersebut yaitu PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang bergerak di pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik.
Dari kerjasama tersebut, FIF dapat menggunakan data akses Dukcapil sebanyak 350 ribu inquiryper bulan yang diklaim dapat melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP dan juga meminimalisasi KTP palsu.
Baca Juga: Asosiasi e-Commerce Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi