Kapal Tanker Disita, Inggris Tuding Iran Melanggar Hukum Internasional

Senin, 22 Juli 2019 | 09:23 WIB
Kapal Tanker Disita, Inggris Tuding Iran Melanggar Hukum Internasional
Penampakan capture video kapal tanker berbendera Inggris yang dilaporkan ditahan Iran di Selat Hormuz. (SEPAH NEWS / IRAN'S REVOLUTIONARY GUARDS WEBSITE / AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Inggris tak terima dengan penyitaan kapal tankernya oleh Iran. Bahkan penyitaan disebut pelanggaran hukum.

Menurut Kamar Pengiriman Inggris, penyitaan kapal tanker tersebut melanggar hukum internasional karena kapal tersebut masih berada di perairan Oman.

"Grafik yang dirilis oleh pemerintah Yang Mulia hari ini dengan jelas menunjukkan bahwa kapal tanker milik Swedia dan berbendera Inggris, Stena Impero, berada di perairan teritorial Oman ketika dia naik oleh Pengawal Revolusi Iran pada hari Jumat 19 Juli," kata CEO dari Kamar Pengiriman Inggris, Bob Sanguinetti seperti dilansir Reuters, Senin (22/7/2019).

"Bukti yang diberikan adalah bukti bahwa penyitaan Stena Impero jelas melanggar hukum internasional."

Baca Juga: Sita Kapal Tanker Berbendera Inggris, Iran Dikecam Dunia

Sanguinetti menambahkan bahwa tidak ada perbandingan yang harus dilakukan dengan penyitaan Grace I, yang dilakukan berdasarkan hukum internasional untuk pelanggaran sanksi Uni Eropa.

"Imperium Stena berada di luar perairan Iran dan secara sah menjalankan bisnisnya pada saat perebutannya," katanya.

Sebelumnya, Pada hari Sabtu, menteri luar negeri Inggris Jeremy Hunt mengatakan Stena Impero disita di perairan Oman dengan jelas melanggar hukum internasional dan kemudian dipaksa untuk berlayar ke Iran.

Iran mengatakan kapal tanker itu ditangkap setelah bertabrakan dengan perahu nelayan.

Baca Juga: PBB Serukan Penyelidikan Independen Atas Serangan 2 Tanker di Teluk Oman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI