Selanjutnya adalah kegiatan bangunan konservasi air dan antisipasi anomali iklim sebesar 61,37 persen (Rp 29,45 miliar dari total Rp 48,000 miliar), dan pengembangan sumber air (pompanisasi/ perpipaan) sebesar 54,84 persen (Rp 37,285 miliar dari total Rp 67,99 miliar).
"Wilayah yang memperoleh alokasi kegiatan RJIT atau Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier, yang realisasi fisiknya kurang dari 10 persen adalah Provinsi Papua, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Sedangkan Provinsi Banten dan Kalimantan Utara, belum ada realisasi fisiknya sama sekali," sebutnya.
Untuk kegiatan embung, perpompaan, dan perpipaan, realisasi fisik terkecil berada pada kegiatan embung dengan realisasi fisik baru mencapai 21 persen, dari target 400 unit embung.
"Dimohon untuk Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua, untuk mempercepat progress kegiatan fisiknya dikarenakan belum ada realisasi fisiknya," imbau Sarwo.
Baca Juga: Tingkatkan Hasil Tani, Kementan Minta Kabupaten Landak Lakukan Pemetaan