Komisi VI: KBN Jangan Merusak Cita-Cita Jokowi Genjot Investasi

Jum'at, 19 Juli 2019 | 23:10 WIB
Komisi VI: KBN Jangan Merusak Cita-Cita Jokowi Genjot Investasi
Ilustrasi - Pelabuhan Marunda
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi VI DPR meminta PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," ujar Inas dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Kawasan Berikat Nusantara Belum Capai Laba 20 Persen Sampai Tengah Tahun

"KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi," tutur Inas.

Dirinya juga mengimbau Menteri BUMN Rini Soemarno ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik internal pemegang saham di perusahaan KCN, agar dapat segera selesai secara baik.

"Menteri BUMN juga harus turun tangan, jangan masalah ini mengganggu investasi di dalam negeri. Hormati perjanjiannya seperti apa," ujar Inas.

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Kemudahan Rebranding Kawasan Berikat

Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

REKOMENDASI

TERKINI