Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Lippo Group, dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen.
Selain itu, BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat.
"Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan untuk menggunakan aplikasi (pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo Group, itu merupakan wujud monopoli," ujar Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).
Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan.
Baca Juga: Diduga Lakukan Persaingan Tak Sehat, KPPU Bakal Periksa Grab dan PT TPI
Menurut Rolas, selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.
"Karena ini melibatkan Fintech," tegasnya.
Di kesempatan yang berbeda, KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Lippo Group tersebut.
KPPU saat ini memang masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo Group.
"Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan. Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S. Saragih.
Baca Juga: Soal Dugaan Kartel Harga Tarif Pesawat, Menhub: Kami Akan Tunduk Pada KPPU