Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Rhenald Kasali Beberkan Alasan Dirut Garuda Indonesia Rangkap Jabatan
Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
30 Maret 2025 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:54 WIB
Bisnis | 07:52 WIB
Bisnis | 07:44 WIB
Bisnis | 07:37 WIB
Bisnis | 07:32 WIB
Bisnis | 07:25 WIB
Bisnis | 07:16 WIB