Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan, bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Rhenald Kasali Beberkan Alasan Dirut Garuda Indonesia Rangkap Jabatan
Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gaji Dirut Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Siap Terima Ratusan Juta Usai Diangkat Erick Thohir
20 November 2024 | 20:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI