Suara.com - Pembangunan jalan layang senilai Rp 97 miliar di Jalan RE Marthadinata Kota Bogor, Jawa Barat terhambat pembebasan lahan yang sampai sekarang masih diproses oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
"Masih ada kendala, terkait pembebasan lahan atas nama Bu Nuraini," ujar Deputi General Superintendent PT Brantas Abipraya, pelaksana proyek Jalan Flyover RE Marthadinata, Rufika Trianto.
Kendala belum dibebaskannya lahan di sekitar Jalan RE Marthadinata menyebabkan adanya pemberhentian pekerjaan di area pembebasan lahan dinding penahan tanah (DPT) sisi kanan.
Meski begitu, Rufika menyebutkan, pengerjaan jalan layang sepanjang 458 meter itu kini progresnya sudah mencapai 41 persen. Pengerjaannya sudah sampai pada tahap penyelesaian tiang pancang.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Khawatir Bus Tersambar Petir Jika Melintasi Jalan Layang
"Untuk bangunan bawah dan tiang jembatan sudah jadi semua. Sekarang sudah tahapan pekerjaan atas yaitu pembuatan pier head, pembuatan dan pemasangan girder," kata Rufika.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaki tak menampik bahwa kendala pembebasan lahan menyebabkan proyek jalan layang mengalami keterlambatan tujuh persen.
"Jadi ada deviasi tujuh persen dari jadwal semestinya. Sampai saat ini mereka masih tetap melakukan pekerjaan fisiknya," kata Chusnul.
Meski begitu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto optimistis pekerjaan yang ditarget selesai pada Desember 2019 bisa selesai tepat waktu, meski terkendala lahan.
"Tadi saya mendengar penjelasan di lapangan dari kontraktor. Sejauh ini masih on progress, on schedule. Sudah sekitar 41 persen. Target on schedule Desember. Insya Allah selesai,” kata Bima.
Baca Juga: Konstruksi Terowongan Dinilai Lebih Aman daripada Jalan Layang
Terkait masih adanya kendala pembebasan lahan, Bima menyebutkan bahwa sudah ada solusi berupa konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di Pengadilan.