INACA Lapor ke Ombudsman Terkait Tiket Pesawat, Darmin: Terserahlah

Kamis, 18 Juli 2019 | 08:53 WIB
INACA Lapor ke Ombudsman Terkait Tiket Pesawat, Darmin: Terserahlah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerapkan kebijakan diskon tarif 50 persen kepada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).

Namun, asosiasi maskapai nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan kebijakan tersebut ke Ombudsman lantaran pemerintah dinilai ikut campur dalam mengatur harga tiket.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan kebijakan diskon tarif pesawat tidak diputuskan secara sepihak. Melainkan berdasarkan kesepakatan bersama stakeholder yang terlibat.

"Ya itu terserahlah yang penting itu adalah hasil kesepakatan, bukan tukang-tukangan kita disini, itu dihadiri bersama dengan Menteri Perhubungan regulator, bersama dengan BUMN, dengan pimpinan Garuda, pimpinan Lion Air," ujar Darmin Nasution, Rabu (17/7/2019) malam.

Baca Juga: Sriwijaya Air Belum Mau Turunkan Harga Tiket Pesawatnya

Menko Darmin menegaskan, kebijakan diskon tarif pesawat ditempuh karena dalam 3-4 tahun maskapai tidak ada yang menaikkan harga dan sibuk untuk merebut pasar. Namun, setelah tinggal dua grup penerbangan maskapai mulai menaikan harga membuat masyarakat dirugikan.

Kemudian ia menjelaskan kesepakatan yang dibuat yaitu pada hari tertentu dan jam tertentu. Hal tersebut dilakukan supaya maskapai tidak merugi.

"Pemerintah itu fungsinya tidak memihak kepada masyarakat saja, tidak memihak maskapai saja, kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsinya pemerintah," tambahnya.

Menko Darmin tidak akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan INACA soal laporan tersebut. Menurutnya untuk kebijakan tersebut hanya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Buat apa harus ada komunikasi, kita harus melapor, kita melaporkan ke Presiden," tutupnya.

Baca Juga: Diskon 50% Tiket Pesawat Cuma 3 Hari Sepekan, JK: Kalau Tiap Hari Bangkrut

Sebelumnya, pemerintah menetapkan potongan harga yang bakal berlaku pada 11 Juli 2019. Pemberian potongan atau diskon tarif sebesar 50 persen pada penerbangan maskapai berbiaya rendah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI