Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku menerima laporan pesawat tanpa awak atau drone yang membahayakan penerbangan komersil. Terdapat empat laporan drone yang beroperasi hingga Bandara.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, Sugihardjo menuturkan, laporan tersebut diterima dari operator ruang udara AirNav Indonesia.
"Kalau kasus di Indonesia, dari laporan 2018 Airnav ada pelanggaran pengoperasian drone sampai bandara. Dua di Halim, satu di Balikpapan, satu di Depati Amir Pangkal Pinang," katanya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Menurut Sugihardjo, pengoperasian drone di dekat bandara sangat membahayakan. Karena, bisa mengganggu pengoperasian penerbangan komersil.
Baca Juga: Ambil Foto Liburan Pakai Drone, Fotografer Ini Temukan Hal Mengerikan
"Iya, kalau sudah masuk ke wilayah bandara berarti mengganggu penerbangan, ini harus diingatkan agar tak terjadi," tutur dia.
Maka dari itu, kedepannya Sugihardjo bakal meminta pilot drone memiliki izin terlebih dahulu untuk mengoperasikan pesawat tanpa awak itu.
Namun, sebelum itu, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan untuk memberikan usulan dalam aturan drone tersebut.
"Ya harus (izin), tentu kita lihat karegorinya kan drone banyak, dari harga maenan Rp 100 ribu sampe puluhan juta," pungkas dia.
Baca Juga: Lagi, Bandara Abha Arab Saudi Diserang Drone, 9 Orang Terluka