Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menjadwalkan persidangan dugaan praktek bisnis tak sehat yang diduga dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
"TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab drivernya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan diskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri," kata Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih dalam keterangannya, Rabu (17/7/2019).
Dia mengaku, KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, lanjut Guntur, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Baca Juga: Grab Galakkan Program Foto Bareng Ojol, Sindir Maskapai Garuda?
Dia menjelaskan Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp 25 miliar.
"Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya. Kalau memang itu bersalah, maksimum Rp 25 miliar," ucapnya.
Dikatakannya, rapat komisi sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan.
"Untuk order ada prioritas untuk TPI seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen," tambahnya.
Selain itu, kata Guntur, KPPU juga sedang meneliti OVO, aplikasi yang memberikan layanan pembayaran dan transaksi secara online karena adanya indikasi memberikan fasilitas beberapa tempat parkir di sejumlah mal sehingga diduga melakukan monopoli parkir.
Baca Juga: Hasil Terjemahan Otomatis di Aplikasi Grab ini Bikin Kram Perut
"Belum ditentukan siapa pelapornya. Namun jika ada indikasi beberapa tempat parkir dan pelaku usaha memberikan prioritas konsumennya hanya menggunakan OVO saja, maka ini melanggar," pungkasnya.