Suara.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, imbauan maskapai Garuda Indonesia yang tak membolehkan pengambilan gambar dan video oleh penumpang di kabin pesawat, adalah berlebihan.
Menurutnya, justru dengan adanya pengambilan gambar itu secara tidak langsung mempromosikan maskapai Garuda Indonesia sendiri.
"Kalau benar Garuda menerbitkan peraturan seperti itu, rasanya berlebihan. Foto-foto penumpang justru dapat promosikan Garuda," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (16/7/2019).
Dalam penerbangan, Alvin mengaku sering juga mengambil gambar di kabin pesawat. Mulai dari makanan hingga layanan, sering ia potret untuk pengalaman penerbangannya.
Baca Juga: Kritik Pelayanan Maskapai Garuda Indonesia, 2 YouTubers Dilaporkan Polisi
Namun, jika layanan tersebut dirasa memuaskan, Alvin selalu memuji. Akan tetapi, jika dirasa kurang baik, maka Alvin mengaku lakukan kritik dalam rangka perbaikan ke depannya.
"Hal yang kurang semestinya atau bahkan buruk, saya gunakan untuk sampaikan kritik demi perbaikan. Sebaiknya manajemen Garuda meninjau kembali peraturan tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia melarang penumpang dan awak kabin mengambil gambar di dalam pesawat. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan maskapai.
Adapun isi surat edaran dengan nomor JKTDO/PE/600012019 terkait imbauan penumpang agar tidak mengambil foto, video, atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat yang dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Vice Presiden Corporate Secretary Ikhsan Rosan mengatakan, imbauan tersebut untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai perundang–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Polisikan 2 Youtuber Buntut Kasus Kartu Menu Tulis Tangan
"Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan," kata Ikhsan dalam keterangannya.