Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melarang penumpang dan awak kabin mengambil gambar di dalam pesawat. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan maskapai.
Adapun isi surat edaran dengan nomor JKTDO/PE/600012019 terkait imbauan penumpang agar tidak mengambil gambar, baik photo dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat yang dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Vice Presiden Corporate Secretary, Ikhsan Rosan mengatakan, imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
"Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan," kata Ikhsan dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Hal ini juga sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," tutur dia.
Sebelumnya, sempat viral foto menu dengan tulisan tangan di penerbangan kelas bisnis oleh seorang influencer dengan akun @rius.vernandes.
Ia mengunggah sebuah foto makanan ke Instagram Story karena awak kabin beralasan bahwa menu yang seharusnya digunakan masih dalam proses pencetakan.
Baca Juga: Telisik Aliran Korupsi Mesin Garuda Indonesia, KPK Garap Soetikno Soedarjo