Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melarang aktivitas mengambil foto dari dalam pesawat. Larangan tersebut berdasarkan pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19.
Pengumuman tersebut telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.
Dalam surat pengumuman tersebut tercantum bahwa baik penumpang maupun awak kabin tidak diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat.
“Menindaklanjuti arahan dari manajemen, kepada seluruh awak kabin diinformasikan sebagai berikut: Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Lebih lanjut, awak kabin harus menggunakan bahasa yang "assertive" (tegas) dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk point 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.
Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
Sebelumnya, sempat viral foto menu dengan tulisan tangan di penerbangan kelas bisnis oleh seorang influencer dengan akun @rius.vernandes.
Ia mengunggah sebuah foto makanan ke Instagram Story karena awak kabin beralasan bahwa menu yang seharusnya digunakan masih dalam proses pencetakan. (Antara)
Baca Juga: Telisik Aliran Korupsi Mesin Garuda Indonesia, KPK Garap Soetikno Soedarjo