Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau berkode WSKT dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk—berkode WSBP—sedang dirundung masalah setelah sejumlah petingginya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah petinggi petinggi perusahaan pelat merah itu dipanggil KPK karena ada dugaan praktik memperkaya diri sendiri, yang bersumber dari beberapa proyek fiktif.
Setelah pemanggilan pejabat teras tersebut, bagaimana pergerakan saham WSKT dan WSBP?
Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, kasus yang dihadapi kedua emiten itu tak terlalu mempengaruhi pergerakan saham. Menurut, kedua emiten tersebut masih dalam tren positif.
Baca Juga: Hingga Mei 2019, Waskita Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 7,2 Triliun
"Tidak (mempengaruhi). So far (sejauh ini) pergerakan WSKT dan WSBP masih dalam tren yang positif," ujar Nafan saat dihubungi Suara.com, Senin (15/7/2019).
Nafan menjelaskan, saham WSKT memiliki prospek hingga ke harga Rp 2.240 per lembar. Kalau sudah mencapai harga level tersebut, maka ia menyarankan investor perlu menahan untuk tak menjual.
Ia mengatakan, saham WSBP memiliki prospek hingga pada posisi harga Rp 560 per lembar. Nah, kalau sudah mencapai harga saham tersebut, maka investor perlu menjaga harga di level itu.
Sampai pukul 15.32 WIB, Senin hari ini, saham WSKT naik 4,19 persen atau 100 poin ke harga Rp 2.140 per lembar.
Pada waktu yang bersamaan, saham WSBP juga naik 2,40 persen atau beranjak 10 poin ke harga Rp 426 per lembar.
Baca Juga: Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan Diperiksa KPK
Diperiksa KPK
Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Waskita Karya terkait kasus dugaan 14 proyek fiktif.
Termutakhir, Senin (8/7) pekan lalu, KPK memeriksa Jarot Subana. Dirut PT Waskita Beton Precast itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Selain Jarot, KPK juga sudah meminta keterangan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin; dan, Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Keduanya diperiksa juga sebagai saksi untuk Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka.
Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan itu berpangkal pada dugaan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek konstruksi milik Waskita Karya, tapi fiktif.
Tidak tanggung-tanggung, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan 14 proyek fiktif ini paling sedikit Rp 186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan,menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).