Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Waskita Karya terkait kasus dugaan 14 proyek fiktif.
Termutakhir, Senin (8/7) pekan lalu, KPK memeriksa Jarot Subana. Dirut PT Waskita Beton Precast itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
Selain Jarot, KPK juga sudah meminta keterangan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin; dan, Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori. Keduanya diperiksa juga sebagai saksi untuk Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka.
Baca Juga: Hingga Mei 2019, Waskita Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 7,2 Triliun
Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan itu berpangkal pada dugaan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek konstruksi milik Waskita Karya, tapi fiktif.
Tidak tanggung-tanggung, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan 14 proyek fiktif ini paling sedikit Rp 186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan,menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Proyek Fiktif, Direktur Keuangan Waskita Karya Haris Gunawan Diperiksa KPK