Suara.com - Amerika Serikat mengusulkan melalui sebuah proposal untuk mencegah perusahaan teknologi besar untuk menjadi lembaga keuangan atau mengeluarkan mata uang digital.
Hal tersebut diungkapkan oleh komite Jasa Keuangan Amerika Serikat dalam salinan rancangan undang-undangnya.
Dikutip dari Reuters, Senin (15/7/2019), dalam melaksanakan pengawasan seperti Facebook mengusulkan koin digital Libra menimbulkan keberatan yang sangat luas. Adapun dalam rancangan undang-undang mengusulkan denda 1 juta dolar AS per hari bila melanggar aturan tersebut.
Namun, usulan tersebut memungkinkan memicu pertentangan mengenai inovasi. Di sisi lain rancangan undang-undang mengirimkan pesan yang kuat kepada perusahaan teknologi besar untuk semakin memperhatikan ruang layanan keuangan.
Baca Juga: Line Segera Buka Layanan Penukaran Mata Uang Digital
"Utilitas platform besar tidak boleh membangun, memelihara atau mengoperasikan aset digital yang dimaksud untuk digunakan secara luas sebagai media pertukaran, unit akun, penyimpanan nilai atau fungsi serupa lainnya seperti yang di definisikan oleh Dewan Gubernur Sistem Feredal Reserve," usulnya.
Facebook yang akan memenuhi syarat untuk menjadi entitas tersebut mengatakan pada bulan lalu akan meluncurkan cryptocurrency global pada tahun 2020. Nantinya Facebook dan 28 mitra termasuk Mastercard, PayPal Holding dan Uber Technologies akan membangun asosiasi Libra untuk mengatur koin baru. Tidak ada bank yang saat ini menjadi bagian dari grup.
Pekan lalu Presiden Donald Trump mengkritik Libra dan cryptocurrency lain dan menuntut perusahaan mencari piagam perbankan dan menjadikan diri mereka tunduk pada peraturan AS dan global jika mereka ingin menjadi bank.