Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, benih lobster tidak boleh lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan komoditas tersebut di berbagai kawasan perairan nasional.
Menteri Susi menyatakan, penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.
"Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp 3.000, Rp 10.000, Rp 30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan," jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Susi berharap bibit lobster yang telah dilepasliarkan dibiarkan tumbuh di alam dan dipanen oleh nelayan saat sudah dewasa.
Baca Juga: WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi
Ia menjelaskan, penyelundupan benih lobster sebenarnya bukan fenomena yang baru, hanya saja, selama ini praktik ilegal tersebut kurang mendapatkan perhatian sehingga menjadi praktik yang seolah-olah lazim saja terjadi.
Oleh sebab itu, Susi pun menaruh perhatian khusus dan akan menindak tegas para pelaku penyelundupan benih lobster yang terbukti, hasilnya pun sudah mulai terlihat saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan, lautan merupakan kawasan yang bisa diakses berbagai masyarakat tanpa modal tinggi sehingga penting untuk melestarikannya dan memberdayakannya bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya untuk menjaga laut, yang dinilainya merupakan satu-satunya sumber daya alam (SDA) yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat tanpa modal tinggi.
Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 37,5 Miliar Berhasil Digagalkan
Hal itu, ujar dia tak lepas dari tak terbatasnya akses terhadap laut yang tak bisa dibatasi kepemilikannya oleh perorangan atau pun kelompok tertentu.