Ini Alasan Sri Mulyani Berikan Diskon Pajak Hingga 300 Persen ke Pengusaha

Minggu, 14 Juli 2019 | 15:51 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Berikan Diskon Pajak Hingga 300 Persen ke Pengusaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberikan diskon pajak kepada para pelaku usaha yang fokus membangun sumber daya manusia (SDM) dan riset. Diskon pajak itu diberikan pemerintah hingga 300 persen.

Namun dengan pemberian diskon bakal membuat penerimaan negara dari pajak berkurang. Sehingga, Menteri Keuangan Sri Mulyani harus putar otak menambal penerimaan negara yang berkurang tersebut.

Lantas, dari sektor mana lagi Sri Mulyani bakal menyerap pajak?

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemberian diskon pajak tersebut sebaiknya tidak dilihat dampaknya ke penurunan penerimaan negara dari sisi pajak.

Baca Juga: Terbukti Kemplang Pajak, Pique Didenda Rp 33 Miliar

Akan tetapi, harus melihat dari sisi pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan.

Menurutnya, para pelaku usaha harus diberikan insentif berupa pajak, sehingga tak merasa terbebani untuk mengeluarkan dana buat pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan melakukan riset.

"Perlu adanya insentif bagi perusahaan untuk bisa melakukan investasi, ekspor, dan labour intensif. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan riset dan inovasi di dalam rangka untuk masuk ke era digital itu kita respons," katanya saat ditemui di Kampus STAN, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (14/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemberian diskon ini juga perlu mempertimbangkan fiskal yang ada.

"Jadi kita akan melihatnya secara keseluruhan. Enggak hanya satu pajak lalu kita cari penggantinya di tempat lain. kita terus melihat keseluruhan intrumen fiskal," imbuhnya.

Baca Juga: Mengemplang Pajak, 4 Warga Dijerat Pidana dan Denda Rp 12,2 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI