Suara.com - Kebijakan penurunan tarif tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya, pengamat penerbangan Alvin Lie.
Alvin menilai, kebijakan menurunkan harga tiket hingga mengatur besaran potongan harga yang ditetapkam kementerian koordinator bidang perekonomian tak mengikat secara hukum.
"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa," tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara pada Sabtu (13/7/2019).
Alvin mengatakan, tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan tersebut lahir bukan dari kesepakatan pemerintah dengan maskapai penerbangan.
Baca Juga: Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum. Ini pemaksaan kehendak oleh menko perekonomian," sambungnya.
Alvin meminta agar semua pihak kembali merujuk pada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat domestik niaga berjadwal sesuai peraturan, TBB adalah 35 persen dari TBA.
Alvin menyebut jika kementerian koordinator bidang perekenomian mengabaikan titik impas maskapai pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen.
"Kalau airline rugi karena melaksanakan pemaksaan ini, apakah menko (menteri koordinator bidang perekonomian) mau bertanggung jawab?" papar Alvin.
Alvin berpendapat, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan ada tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya, mempertimbangkan kepentingan subjek yang diatur.
Baca Juga: Berlaku Hari ini, Tiket Pesawat Ada yang di Bawah Rp 500 Ribu
"Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan menhub KM106/2019 yg menurunkan TBA," tambahnya.