Lawan Ancaman Gagal Panen Akibat Kekeringan, Ini 4 Langkah Kementan

Sabtu, 13 Juli 2019 | 08:00 WIB
Lawan Ancaman Gagal Panen Akibat Kekeringan, Ini 4 Langkah Kementan
Ilustrasi pengairan sawah. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, lanjut Sarwo, manfaatkan juga alsintan dan kerahkan Brigade Alsintan untuk melakukan percepatan tanam (padi, jagung dan kedelai) pada daerah yang sumber airnya masih tersedia dan mencukupi.

Ketiga, upaya mitigasi lainnya adalah koordinasi dan pengawalan air. Sarwo minta untuk meonitor ketersediaan air di waduk dan bendungan.

Selain itu, utamakan jadwal irigasi pada wilayah yang standing crop-nya terdampak kekeringan, menerapkan dan mengawal gilir-giring air pada daerah irigasi yang airnya terbatas, serta lakukan penertiban pompa-pompa air ilegal di sepanjang saluran irigasi utama.

"Dengan berbagai alat yang dimiliki dan kerja sama yang intens antar instansi, diharapkan mampu menjadikan semua lahan kering menjadi tanaman produktif. Tentu kita berharap, berbagai bantuan ini membuat masalah bisa kita atasi dengan mudah," tuturnya.

Baca Juga: Kementan Gencarkan Program Sapira - Serasi di Kalsel dan Sumsel

Keempat,  ungkap Sarwo, pemerintah juga telah memberikan perlindungan kepada petani dengan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam program ini, petani membiayai premi sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam, namun 80 persen atau Rp 144 ribu premi AUTP tersebut ditanggung atau disubsidi pemerintah.

Sedangkan sebesar 20 persen atau Rp 36 ribu per hektare permusim tanam, premi ditanggung petani.

Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani akan mendapatkan klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare.

Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 1 juta hektare lahan padi yang ter-cover AUTP, sedangkan realisasi pelaksanaan AUTP di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara mencapai 232.255 hektare.

"Segera lakukan pengajuan ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP," pintanya.

Baca Juga: Kementan Dinilai Mampu Wujudkan Nawacita Presiden Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI