Pemerintah: Cukai Plastik Hanya Diberlakukan untuk Kantong Kresek

Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:40 WIB
Pemerintah: Cukai Plastik Hanya Diberlakukan untuk Kantong Kresek
Ilustrasi. (Instagram/East West Market)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan berencana akan menerapkan kebijakan cukai plastik. Nantinya cukai plastik terlebih dahulu akan diberlakukan untuk penggunaan kantong kresek.

Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Nasrudin Joko Surjono mengatakan pemerintah menargetkan kebijakan cukai plastik rampung tahun ini. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk dievaluasi.

"Sekarang fokusnya ke plastik kantong kresek bukan plastik keseluruhan. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut apakah diteruskan ke yang lain, tapi ini sinyal pemerintah kita berangkat policy green," ujar Nasrudin, Jumat (12/7/2019).

Nasrudin menilai penerapan cukai plastik sebagai langkah tepat untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pasalnya saat ini sebagian besar kantong plastik tidak berbayar.

Baca Juga: Bakal Kutip Cukai Plastik, Kemenkeu: Untuk Biaya Pengolahan Limbah

"Bukan dalam rangka penerimaan tapi melajukan pengendalian lingkungan. Kresek kalau dibiarkan saja dia tidak punya nilai berarti sama sekali terhadap pasar," tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Adriyanto menambahkan kebijakan mengurangi penggunaan kantong plastik sudah dilakukan dibeberapa daerah. Bahkan dibeberapa daerah melarang penggunaan kantong pelastik namun ia menilai tidak mempengaruhi terhadap ekonomi.

"Di beberapa daerah pelarangan kantong plastik ini bahkan sudah masif, misalnya di Bali dan kondisi ekonominya tetap baik," ujar Adriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI