Suara.com - Kementerian Keuangan RI berencana menerapkan cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi dampak sampah plastik yang mencemari lingkungan.
Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono mengatakan, tarif cukai yang akan diterapkan digunakan untuk pengolahan limbah sampah. Ia mengklaim, dengan langkah tersebut manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
"Uang itu nantinya juga dikembalikan lagi ke masyarakat. Dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi biayanya efektif, bisa kendalikan, sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat. Ini green policy,” ujar Nasrudin, Jumat (12/7/2019).
Nasrudin menerangkan, biaya cukai plastik akan berbeda-beda sesuai tingkat ketebalan. Kemudian tarif cukai tidak dikenakan untuk konsumen, melainkan ke produsen atau pabrik plastik.
Baca Juga: Kemenperin: Tarif Cukai Plastik Bikin Industri Rugi, Tak Hambat Investasi
Ia menegaskan, pada tahun 2019 sendiri, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Namun, ia menegaskan untuk pengolahan sampah plastik akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan aturan tarif cukai plastik akan rampung pada tahun tahun 2019. Pihaknya optimistis aturan tersebut dapat diterapkan di tahun ini.
Menurutnya, usulan aturan tarif cukai plastik mendapatkan respons positif dari Komisi XI DPR. Hal tersebut dilakuan untuk menjaga lingkungan karena Indonesia menempati posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
"Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh Komisi XI akan melalukan pendalaman. Insyaallah tahun ini, kita optimistis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019